Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kunker Ke Riau, Menteri LHK Mantapkan Pencegahan Karhutla

Minggu, 19 Juli 2020 07:59 WIB
Menteri LHK,  Siti Nurbaya Bakar (tengah) melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, Syamsuar dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi bahas Karhutla secara permanen. Sabtu (18/07)
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar (tengah) melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, Syamsuar dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi bahas Karhutla secara permanen. Sabtu (18/07)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, Syamsuar dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi dalam rangka pemantapan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara permanen

Siti bersama rombongan datang dalam rangka kunjungan kerjanya ke Provinsi Riau, Sabtu (18/07). 

Pasca karhutla 2015, berbagai langkah koreksi atau corrective action telah dilakukan. Peningkatan operasional kerja tim satgas karhutla juga telah dilakukan peringatan dini antisipasi ancaman karhutla.

"Kami juga membahas peningkatan partisipasi Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui pendekatan masyarakat berkesadaran hukum (Paralegal). Ini merupakan tahapan penting dari jalan panjang memantapkan pencegahan Karhutla secara permanen, sesuai arahan Bapak Presiden," ungkap Siti, Minggu (19/07).

Dikatakan Siti, Karhutla 2015 telah memberi banyak pembelajaran bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi  untuk melakukan berbagai corrective action pengendalian karhutla hingga ke tingkat tapak. 

Baca juga : Kementan Bidik Kerbau Untuk Peningkatan Mutu Genetik

Di tingkat operasional lapangan juga semakin dikuatkan kerja sama antar anggota satgas yang melibatkan Manggala Agni, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), MPA, Swasta, dan kelompok masyarakat lainnya.

Siti mengatakan, Provinsi Riau sudah memiliki sistem dashboard pemantau karhutla yang baik. Sehingga mampu berjalan bersama Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait lainnya untuk melakukan sistem pengendalian Karhutla dalam kerja Satgas Karhutla Riau.

"Dari perjalanan panjang karhutla 10-13 tahun, Riau punya kekhususan. Istilah saya ada fase kritis pertama sejak Maret- Mei. Maka, fase kedua harus hati-hati di akhir Juni hingga akhir Oktober. Semua ini bisa dideteksi," terang Siti.

Karena itu, pencegahan karhutla di Riau sudah dilakukan KLHK bersama BPPT dan para mitra sejak tanggal 13 sampai 30 Mei dengan teknik modifikasi cuaca, untuk rekayasa jumlah hari hujan guna membasahi gambut, mengisi embung dan kanal. 

Selanjutnya, dalam waktu dekat akan dilakukan TMC oleh BNPB dan BPPT sebagai antisipasi fase kritis II karhutla yang diprediksi BMKG puncaknya terjadi pada bulan Agustus nanti.

Baca juga : Ultah Ke-38, ACC Manjakan Pelanggan Dengan Diskon Kredit

Siti mengatakan, bahwa pengendalian karhutla juga tidak terlepas dari tata kelola gambut, dan pertanian dengan sistem kearifan lokal. 

"Saya juga minta pendalaman Kapolda bagaimana kondisi Babinsa, Babinkamtibmas, dan bagaimana konflik yang terjadi di lapangan, seperti apa penyelesaian di tingkat lapangan, ini semua tadi kita bahas," kata Siti.

Provinsi Riau dikatakannya, mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi. Bahkan kunjungan kerja pertama dilakukan saat datang ke Meranti, pada tahun 2014. Ketika terjadi karhutla di 2015, berbagai persoalan di Riau memberikan contoh pembelajaran yang sangat penting bagi penyelesaian masalah karhutla di Indonesia.

"Kita mendapatkan solusi dari perjalanan rumit karhutla di Riau. Kita banyak belajar di kejadian 2015, dan akan terus kita tingkatkan lebih baik lagi ke depan," katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan perihal penegakan hukum, ditegaskannya, bahwa hal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015 dengan terbentuknya Ditjen Penegakan Hukum. Sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya juga terus dilakukan.

Baca juga : Patuh Bayar Pajak, Menteri LHK Terima Penghargaan Dari DJP

"Memang tidak gampang, karena harus meningkatkan pengetahuan, dan menyediakan ahlinya. Termasuk yang sudah inkrah pun tidak mudah. Namun yang penting penegakan hukum diterapkan, baik administratif, pidana ataupun perdata. Tujuannya, memaksa perusahaan mengikuti standar yang diterapkan," katanya.

Sejak adanya penguatan sanksi hukum, maka perusahaan wajib memiliki secara lengkap sarana dan prasarana, ahli lingkungan. Bahkan tenaga teknis untuk karhutla. Artinya, perusahaan berinvestasi cukup besar. Karenanya, tidak semua sanksi harus dalam bentuk pencabutan izin.

"Pemerintah tidak bisa main hajar, harus sesuai prosedur tentunya. Yang jelas perusahaan terlibat karhutla, pasti diberikan sanksi, baik administratif, pidana ataupun perdata," tegas Siti. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.