Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya

Selasa, 21 Juli 2020 17:12 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 tahun 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 tahun 1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 tahun 1999, yang telah mengalami beberapa perubahan. Tim ini terakhir dibentuk berdasarkan  Keppres Nomor16 tahun 2022.

Baca juga : Soal Pembubaran 18 Lembaga, Ombudsman Usul Jokowi Evaluasi BLU

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero), yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 tahun 1999. Tim ini  diatur kembali dalam Keppres Nomor 133 tahun 2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres  Nomor 177 tahun 1999. Terakhir, tim ini diatur dalam Keppres Nomor 53 tahun 2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor. 80 tahun 2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 tahun 2002. Kemudian mengalami perubahan, sesuai Keppres Nomor 24 tahun 2005.

Baca juga : Minta Makzulkan Jokowi Dan Bubarkan PDIP, Tuntutan Pendemo RUU HIP Salah Sasaran

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 tahun 2006. Tim ini telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir, diatur dalam Keppres Nomor 28 tahun 2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22 tahun 2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 tahun 2014.

Disebutkan dalam ayat selanjutnya, tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga negara tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta oleh berbagai Kementerian yang ada saat ini.

Baca juga : Menpan: Tunggu Saat Tepat, Tak Lama Lagi Diumumkan

Beberapa di antaranya adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang tugasnya akan diambil alih oleh Komite.

Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan diambil alih tugasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

Sedangkan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.