Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rencana Pembubaran 18 Lembaga

Menpan: Tunggu Saat Tepat, Tak Lama Lagi Diumumkan

Sabtu, 18 Juli 2020 07:28 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Kementerian PANRB)
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Kementerian PANRB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pemerintah serius ingin membubarkan 18 lembaga. Pengumumannya menunggu waktu yang tepat saja.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana pembubaran lembaga itu memang harus direalisasikan untuk menghindari pemborosan kewenangan sekaligus meningkatkan efisiensi keuangan negara di tengah seretnya keuangan negara akibat Covid-19.

Baca juga : Cerita Pemain Muda Persija Jalani Swab Test Saat Pemusatan Latihan

“Ada saat yang tepat untuk menyampaikannya. Tidak lama lagi akan diumumkan lembagalembaga mana saja yang akan dibubarkan,” ungkap Tjahjo dalam keterangannya, kemarin.

Mantan anggota Komisi I DPR itu mengatakan, membubarkan lembaga negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, ada beberapa lembaga non-struktural diatur berdasarkan Undang-Undang. “Harus ada proses panjang revisi undang-undang dan harus menyampaikan dahulu ke DPR,” katanya.

Baca juga : Pacu Produksi, Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi Di Tuban

Sementara, Tenaga ahli Utama Kantor Staf presiden (KSP), Donny Gahral adian mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji rencana pembubaran lembaga.

Dia memberikan pertimbangan-pertimbangan lembaga yang sedang dibidik untuk dibubarkan. Antara lain, lembaga itu memiliki fungsi dan tugas yang bisa dintegrasikan ke kementerian yang sudah ada.

Baca juga : Penambahan Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Surabaya Baiknya Terapkan PSBB Lagi

Selain itu, lembaga itu dibentuk dengan dasar peraturan presiden. “Lembaganya apa saja, kita belum bisa menyampaikannya karena masih dalam kajian,” kata Donny, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.