Dark/Light Mode

Soal Pemakzulan Bupati Jember

Mendagri: Tunggu Putusan MA

Jumat, 24 Juli 2020 15:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian usai shalat Jumat di Masjid Al Fatah, Ambon, Maluku, Jumat (24/7). (Foto: Humas Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian usai shalat Jumat di Masjid Al Fatah, Ambon, Maluku, Jumat (24/7). (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian angkat bicara soal pemakzulan Bupati Jember Faida, yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna.

Hal itu dikatakan Tito, usai melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/7).

Baca juga : Hasil Pollingkita, Bacalon Bupati Karo Jusua Ginting Ungguli Petahana

“Bupati Jember ini kan istilahnya pemakzulan ya. Ada semacam impeachment dari DPRD-nya. Maka prosedurnya, dari DPRD akan mengajukan ke Mahkamah Agung,” kata Tito.

Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna itu kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materil. Dibuktikan, apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga, dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Trump Ogah Kalah

“MA nanti akan menguji. Setelah menguji semua, apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan. Setelah ada keputusan MA, baru nanti diserahkan kepada Mendagri,” jelas Tito.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 yang mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung, atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Baca juga : Menpan: Tunggu Saat Tepat, Tak Lama Lagi Diumumkan

“Nanti, Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” pungkas Tito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.