Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaga Kepastian Investasi

Pemerintah Tidak Akan Ambil Lahan Konsesi

Rabu, 27 Februari 2019 08:07 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto : twitter@atr_bpn)
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto : twitter@atr_bpn)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan takkan mengambil alih secara paksa lahan hak guna usaha (HGU) yang banyak dikuasai pengusaha atau korporasi besar. Namun, jika ada pengusaha yang ingin mengembalikannya ke negara, pemerintah senang hati menerima untuk dibagikan kepada rakyat.

Hal itu dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPR) Sofyan Djalil, di Istana Negara, kemarin. Menurut Sofyan, pemerintah tak akan mengambil lahan selama masih produktif karena akan menabrak aturan. Bahkan, status HGU bisa diperpanjang.

Sofyan mengatakan, sesuai dengan peraturan, konsesi lahan dan HGU yang diberikan pemerintah kepada pengusaha atau perorangan bisa saja dicabut asalkan, terbukti tidak produktif atau sengaja tidak dimanfaatkan lagi oleh penerima HGU. “Enggak, enggak. Pemerintah tidak akan mengambil tanah itu karena untuk menjamin kepastian investasi. Itu kepastian hukum harus kita jamin,” kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Genjot Pemerataan Akses 4G

Namun, kata Sofyan, bila ada yang hendak mengembalikan tanah yang dikuasai secara sukarela diberikan kepada negara, pemerintah akan menyambut baik. Apalagi, mekanisme pengembalian tanah secara sukarela sudah diatur dalam Undang-undang, sehingga tak perlu mengubah aturan yang ada. “Kalau ada yang mau kembalikan, pemerintah dengan terbuka dan senang hati akan menerima. Kemudian akan kami bagikan menjadi bagian reforma agraria,” kata Sofyan.

Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Bersatu itu juga menampik pernyataan Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi), dalam acara ‘Konvensi Rakyat’ di Sentul Bogor pada Ahad (24/2) lalu tidak secara spesifik menyasar pada pengusaha tertentu. Menurutnya, pernyataan pemerintah menunggu pengembalian konsesi ditujukan secara umum kepada seluruh pemilik konsesi.

“Nggak, nggak ada menyasar siapa, itu umum saja saya pikir. Statemen umum dalam rangka menciptakan ekonomi yang lebih berkeadilan. Tapi pemerintah tidak akan mengambil tanah itu karena untuk menjamin kepastian investasi,” katanya.

Baca juga : Dorong Industri Komponen, Pemerintah Tebar Insentif

Diketahui, di acara ‘Konvensi Rakyat’ di Sentul, Bogor pada Ahad (24/2) malam, Jokowi sempat menyinggung soal kepemilikan konsensi lahan dalam skala besar yang dimiliki sejumlah pengusaha. Jokowi mengaku siap menerima bila ada konsensi yang dikembalikan kepada pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menyinggung soal masalah desa yang berada dalam hutan dengan HGU. Nantinya, kawasan desa tersebut akan dikeluarkan dari daftar kawasan HGU. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat desa dan diberikan hak kepemilikan. “Iya lahan akan dijadikan milik kalau itu diberikan kepada masyarakat,” ujar Sofyan.

Sofyan menerangkan, saat ini banyak kasus sengeketa lahan terjadi di kawasan hutan dengan HGU. Desa yang telah turun temurun tersebut berada pada kawasan hutan yang dimiliki oleh suatu perusahaan dengan skema HGU. Menurut Sofyan, jika keberadaan kampung sudah lebih dulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, maka wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Mau Bikin Pameran & Festival Sarung Indonesia

Pemerintah telah melangsungkan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian sengketa yang kerap terjadi antara masyarakat perkampungan dengan pihak perusahaan penerima HGU untuk pemanfaatan lahan. “Intinya, kalau keberadaan desa lebih lama daripada HGU, maka kawasan-kawasan hutan harus dilepaskan dari HGU. Karena HGU datang belakangan, atau konsesi datang belakangan,” ungkapnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.