Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepastian Hukum Rendah, Investor Pontang-panting

Kamis, 14 Februari 2019 07:16 WIB
Pengembangan Pabuhan Marunda terancam terganggu karena konflik. (Foto : istimewa)
Pengembangan Pabuhan Marunda terancam terganggu karena konflik. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia dinilai masih rendah dan membuat sejumlah investor pontang-panting. Padahal, investor sudah menggelontorkan banyak modal, tapi tetap kesulitan menyelamatkan investasinya yang terancam melayang.

Hal itu diungkapkan pengamat dari Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman. Dia menunjuk contoh sengketa yang sedang dihadapi PT Karya Citra Nusantara (KCN). Investasi yang sudah digelontorkan triliunan rupiah untuk pengembangan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, saat ini terancam lenyap.

Jajang bilang, sengketa usaha memang harus diselesaikan sesuai aturan berlaku seperti melalui proses pengadilan. Penyelesaian tersebut sangat tepat untuk kedua belah pihak yang bersengketa bisa diputuskan oleh hukum. “Hanya saja perselisihan atau sengketa dari kegiatan usaha mesti diminimalisir. Ketika perselisihan terjadi akibat lemahnya regulasi, maka pemerintah perlu segera melakukan perbaikan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Diketahui, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tak lain adalah mitra kerja yang saat ini menggugat KCN. Padahal, proses pengembangan Pelabuhan Marunda sudah dilakukan secara prosedural dan aturan yang berlaku, seperti mengikuti proses tender hingga mengurus berbagai izin yang diperlukan.

Baca juga : Akademi Kepolisian Segera Buka Pendaftaran

Ia mengatakan, kepastian jaminan hukum menjadi syarat penting guna menghadirkan iklim investasi yang sehat, namun sayang, hal ini belum mampu diwujudkan oleh Pemerintah. Inpres No 12 tahun 2015 serta Perpres No 100 tahun 2017 belum mampu menyelesaikan persoalan terkait kepastian hukum dalam investasi.

“Harusnya produk-produk hukum yang ditelurkan pemerintah diimbangi dengan kerja real. Seperti reformasi di internal birokrasi, pengetatan pengawasan terkait malpraktik hukum (korupsi, suap). Serta adanya sinergi yang baik antar lembaga pemerintahan termasuk pusat dan Daerah,” kata dia.

Pengamat ekonomi Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menganggap, rendahnya kepastian hukum di Indonesia membuat realisasi investasi asing jauh dari harapan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hambatan paling besar yang dirasakan oleh investor.

“Terutama pada proses perizinan dan implementasi aturan hukum yang belum berjalan. Termasuk juga prosedur antara pe- merintah pusat dan daerah masih belum sinergis,” ujarnya.

Baca juga : Keteteran Cari Dana Kampanye, Sandi Pontang-panting

Ia mengungkapkan, dalam kasus yang dihadapi KCN, justru membuktikan bahwa investasi di Indonesia tidak memberikan jaminan keamanan bagi investor. Seharusnya, perbaikan kepastian hukum harus segera dilakukan. “Perbaikan kepastian hukum mendesak dilakukan, salah satu caranya adalah reformasi internal birokrasi, sinergi pusat-daerah, pengawasan yang ketat. Itu merupakan cara yang tepat, dan harus segera direalisasikan,” lanjut dia.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengungkapkan, ketidakpastian peraturan menimbulkan risiko bagi investasi. “Undang-undang bersifat tidak pasti dan gampang berubah. Ini yang membuat iklim bisnis kita tidak kondusif,” ungkapnya.

Duduk Bersama Sekretaris Jenderal Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia Liana Trisnawati merasa, permasalahan yang dihadapi KCN dan KBN bisa diatasi dengan duduk bersama.

“Persoalan KCN dan KBN ini mungkin ada masalah sejak awal, saya tidak ingin memperdalam ini. Saya hanya bisa bilang begini, nggak mungkin nggak ada masalah yang nggak bisa diselesaikan, intinya jangan memperumit,” kata dia.

Baca juga : Mitsubishi Pangkas Masa Inden Xpander

Dia meyakini, kedua perusahaan ini bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi saat ini. Asalkan, tidak ada pihak yang bermain dengan permasalahan yang dihadapi oleh KCN dan KBN. “Kalau keduanya mau mengevaluasi asal muasal permasalahan ini, maka saya yakin kedua belah pihak ini menyelesaikan dengan baik, saya yakin ada jalan,” ujar dia.

Dia mencontohkan, dengan kasus reklamasi Teluk Jakarta yang bisa diselesaikan dengan baik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, permasalahan itu jangan sampai mengarah kepada ego sektoral yang pada akhirnya KCN-KBN ini tidak bisa menemukan titik terang. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :