Dark/Light Mode

Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal IKM Pangan

Kamis, 13 Agustus 2020 23:09 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih (tengah) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jakarta, Kamis (13/8). (Foto: ist)
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih (tengah) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jakarta, Kamis (13/8). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian fasilitasi sertifikasi halal untuk produk IKM pangan untuk membantu meningkatkan daya saing produknya. Baik di kancah domestik maupun global.

“Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (13/8).

Hingga tahun 2019, pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.

Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM,” jelasnya. 

Sebelum adanya kewajiban tersebut, lanjut Gati, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya. “Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : Menteri Yassonna Diberi Keris Kalajengking Di Bali

Menurut Gati, saat ini di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya. Produk halal memberikan rasa aman kepada konsumen. Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal Indonesia ke pasar global.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada tahun 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. Sementara itu, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39 persen dari total unit usaha IKM secara keseluruhan.

“Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri,” pungkasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.