Dark/Light Mode

WNA Boleh Punya e-KTP, Tapi Tak Punya Hak Politik

Hoaks 1000 Persen, Berita Soal e-KTP WNA China Bisa Ikut Pemilu

Rabu, 27 Februari 2019 09:52 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Foto: ANTARA)
Komisioner KPU Viryan Aziz. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berita soal KTP elektronik alias e-KTP yang dimiliki warganegara China, yang kemudian dikaitkan dengan kecurangan di Pemilu 2019, dipastikan 1000 persen hoaks. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan telah melaporkan dugaan hoaks tersebut kepada Cyber Crime Mabes Polri, Selasa (26/2). 

Salah satu keganjilannya adalah fakta bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam foto tersebut, bukan tercatat atas nama Guohui Chen seperti yang beredar di media sosial saat ini.

"Kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami minta ditelaah lebih dalam, apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," ujar Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/2).

Baca juga : Jawa Tengah Diguyur Bansos Rp 2 Triliun

Viryan menambahkan, pihaknya telah mengecek NIK 3203012503770011 yang tertera dalam foto tersebut. Hasilnya, nama yang kemudian keluar bukan atas nama Guohui Chen. Melainkan atas nama Bahar. "Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tapi data berbeda. Dan pemilik NIK yang asli itu kini sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di kawasan Cianjur, Jawa Barat," jelasnya.

Bantahan juga dilontarkan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. Menurutnya, informasi tentang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Cianjur, Jawa Barat yang memiliki e-KTP adalah berita super hoaks. 

"Itu hoaks. Super hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," kata Hanif usai meresmikan Studio Fashion Technology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (26/2), seperti dilansir Antara.

Baca juga : Pemerintah Tidak Akan Ambil Lahan Konsesi

Ia menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang dikabarkan memiliki e-KTP itu, memang mengantongi izin tinggal di Indonesia. Namun, dia menegaskan, gambar KTP elektronik atau e-KTP milik WNA tersebut yang beredar di media sosial merupakan hasil editan.

"Saya sudah dapat informasi bahwa itu adalah hasil editan. Izin tinggal memang ada. Tapi, dibuat seolah ada e-KTP. Sudahlah jangan percaya hoaks. Hancur republik ini kalau percaya hoaks. Bertakwalah kepada Allah," tegas Hanif.

Menurutnya, TKA di Indonesia saat ini hanya sekitar 95 ribu atau 0,08 persen jumlah penduduk Indonesia. Hal itu harus disyukuri, mengingat banyak negara yang memiliki jumlah TKA berlimpah. "Singapura seperlima jumlah penduduk, Qatar lebih besar, UEA lebih besar. Indonesia 0,08 persen. Bersyukurlah pada Allah," tandasnya.

Baca juga : Kemenperin Bekali Wirausaha Tangsel Soal Pengembangan Usaha

Untuk diketahui, dalam foto yang beredar di media sosial, bentuk e-KTP TKA China itu mirip dengan e-KTP yang umum dimiliki WNI. Kartunya berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis 'PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR'.

Di bagian depan e-KTP itu terdapat data selayaknya e-KTP milik WNI. Namun kewarganegaraan pria itu ditulis 'CHINA'. Dan juga ada masa berlaku e-KTP-nya. e-KTP GC berlaku hingga 12 Desember 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.