Dark/Light Mode

Hindari Kegaduhan, Cetak e-KTP WNA Distop Hingga Pemilu

Rabu, 27 Februari 2019 15:36 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, kementeriannya akan menghentikan pencetakan e-KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) untuk sementara waktu. Hingga Hari-H Pemilu, 17 April mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan dan kecurigaan di masyarakat. Utamanya, soal kemungkinan e-KTP itu digunakan untuk mencoblos dalam Pemilu mendatang.

“Agar semua kondusif, kami hentikan sementara pencetakan e-KTP untuk WNA sampai hari pencoblosan. Pencetakan bisa dimulai lagi pada 18 April 2019, atau sehari setelah pencoblosan,” ungkap Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Baca juga : Sandi Jenguk Ibu Ani Di Singapura

Dijelaskan, sejak 2013  Ditjen Dukcapil telah menerbitkan 1.600 e-KTP untuk WNA di seluruh Indonesia. “Paling banyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” bebernya.

Zudan menyebut, kepemilikan e-KTP bagi WNA memang diwajibkan. Aturan soal kepemilikan e-KTP bagi WNA, tertuang dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal itu menyebut, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP-el atau e-KTP. Ketentuan ini, kata Zudan, sudah berlaku sejak tahun 2014.

Baca juga : Ara: Persatuan Bangsa Tak Boleh Kalah Sama Kompetisi Pemilu

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh, karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres. Itu saja,” tuturnya.

Diketahui, persoalan e-KTP bagi WNA ini menjadi polemik setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) WNA China benama Guohui Chen (GC), masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 atas nama Bahar, warga Cianjur, Jawa Barat.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur kemudian mengklarifikasi ada kesalahan input oleh pihaknya. NIK Guohui Chen dicatat sebagai NIK Bahar.

Baca juga : Dari Semarang, Prabowo Langsung Jenguk Ibu Ani Di Singapura

“Jadi,  Pak Chen nggak bisa nyoblos. Yang nyoblos, tetap Pak Bahar,” tegas Zudan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.