Dark/Light Mode

Jangan Khawatir, Petugas TPS Sudah Paham

Dirjen Dukcapil: Beda Jauh, e-KTP WNA & WNI

Rabu, 27 Februari 2019 15:16 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Blangko boleh sama-sama biru. Tapi, kalau kita perhatikan, e-KTP alias KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) memiliki perbedaan yang cukup mencolok, bila dibandingkan dengan e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut ditegaskan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga : Hoaks 1000 Persen, Berita Soal e-KTP WNA China Bisa Ikut Pemilu

“Ada sejumlah perbedaan yang cukup mencolok. Pertama, masa berlaku tidak seumur hidup. Kedua, dalam kolom kewarganegaraan disebutkan negara asalnya. Apakah itu dari Malaysia, China, atau Atab Saudi. Ketiga, agama, jenis kelamin, dan status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing,” beber Zudan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Zudan menegaskan, meski memiliki e-KTP, WNA tidak memiliki hak untuk mencoblos dalam Pemilu mendatang. “WNA tidak bisa memilih. Karena syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia. Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini, tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih," tandas Zudan.

Baca juga : Jawa Tengah Diguyur Bansos Rp 2 Triliun

Karena sejumlah perbedaan yang telah disebutkan di atas, Zudan meyakini, panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa membedakan antara e-KTP milik WNI dengan WNA.

"Di dalam e-KTP, kan ada tulisan warga negara mana. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Teman-teman di TPS, semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat bahwa e-KTP yang seperti itu dikhususkan untuk WNA,” pungkasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.