Dark/Light Mode

Terkait Ganja, Kementan Tetap Mengacu Undang-Undang Narkotika

Minggu, 30 Agustus 2020 12:39 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ganja telah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006. Namun baru sekarang diperbincangkan setelah beberapa periode menteri pertanian berganti. Kepmentan tersebut  mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelumnya sudah ada di dalam Kepmentan 511 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru khususnya  yang memiliki potensi ekonomi.

"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan?, karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan,” jelas Kuntoro. 

Sementara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat  Direktorat Jenderal Hortikultura Tommy Nugraha menyampaikan bahwa setelah Kepmentan 511/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. 

Baca juga : Mega Perintahkan Banteng Jaga Jokowi

"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy, Sabtu (29/8). 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes dan LIPI). 

Komitmen SYL juga dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Seperti diketahui, Mentan SYL bersama Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Dunan Ismail Isja terlibat aktif dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD), kerja sama antara Kementan dengan  BNN dalam rangka mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dengan menanam jagung hibrida seluas  11.017 hektar di  Desa Bate Raya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

Baca juga : Sertifikasi Benih Virtual Bantu Petani Tetap Produktif di Tengah Pandemi

"Kementan ingin terus berkontribusi untuk bisa bersama-sama melakukan perubahan dengan mengubah pola pikir masyarakat, dan memberdayakannya dengan menanam sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan," ungkapnya. 

Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penyalahgunaan tanaman, menurut Tommy, menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. 

"Undang-Undang Hortikultura di Pasal 67  menyebutkan bahwa Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," tegas Tommy. 

Baca juga : Gerak Cepat Kementan Tangani Corona Diacungi Jempol

Terkait dengan Polemik Publik tanaman Ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, Kementan sangat terbuka dan dikaji kembali bahkan untuk dilakukan revisi. Walaupun sebagai informasi, sampai saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.