Dark/Light Mode

BP Jamsostek Serahkan Data 3 Juta Pekerja Penerima BLT

Selasa, 1 September 2020 18:55 WIB
Pemerintah berikan bantuan subsidi gaji Rp 600 Ribu kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19
Pemerintah berikan bantuan subsidi gaji Rp 600 Ribu kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali menyetorkan 3 juta data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk gelombang kedua.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, penyerahan data pekerja penerima BSU merupakan kedua kali yang dilakukan.

"Penyerahan data dilakukan secara bertahap setiap minggunya hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU," katanya, Selasa (1/9).

Dari target 15,7 juta penerima, kata Agus, BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,2 juta nomor rekening. 

Baca juga : Galaxy Note20 Ultra Memudahkan Cara Bekerja Kamu

Dari jumlah itu, total nomor rekening yang sudah tervalidasi sebesar 11,3 juta. Validasi pun dilakukan dalam tiga tahap.

Adapun dari rekening yang sudah divalidasi, BP Jamsostek telah menyetor 5,5 juta nama kepada Kementerian Ketenagakerjaan hingga hari ini. 

Pada tahap pertama, BP Jamsostek telah menyerahkan 2,5 juta nama dan tahap kedua 3 juta nama.

Agus menjelaskan, dari nomor rekening pekerja yang didata, dimungkinkan ada yang tidak lolos validasi. Bila calon penerima tak lolos, ia menyatakan BP Jamsostek bakal mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang. 

Baca juga : Terima Perwakilan Buruh, Bamsoet Harap RUU Cipta Kerja Jadi Solusi Antara Pekerja dan Pengusaha

Namun, Agus memastikan penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Selanjutnya, bila data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam regulasi, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk di daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid saat ini mencapai 1,6 juta orang.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020," jelasnya.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi, Suhedi mengharapkan, semua perusahaan peserta yang terdaftar di BP Jamsostek Kantor Cabang Slipi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker 14 tahun 2020 segera melaporkan data nomor rekening karyawan atau pekerjanya.

Baca juga : Melani Leimena Serahkan Bantuan PKBL Rp 90 Juta Untuk Renovasi Musholla Di Kramat Raya

"Hal ini dilakukan agar pekerja bisa mendapatkan BSU sesuai dengan haknya," ucapnya.

Seperti diketahui, pekerja penerima BSU akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu selama empat bulan. Bantuan itu diberikan dalam dua kali pencairan masing-masing Rp 1,2 juta. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.