Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Asyik, Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda
Senin, 7 September 2020 00:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.
Penundaan tariff baru berlaku, Senin, (7/9), mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian tarif dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Delegasi Taliban ke Qatar Demi Perundingan Damai Afghanistan
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menekankan pentingnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Baca juga : Bukan Nggak Pro Rakyat Lho, Yang Bermobil Orang Berduit
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut, Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya