Dark/Light Mode

Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Semprit 50 Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020 14:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Suara.com)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Suara.com)

 Sebelumnya 
Kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, Mendagri telah memerintahkan Gubernur Maluku Utara untuk menegurnya.

"Kemudian, Bupati Belu, Willybrodus Lay juga ditegur keras karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua. Berikutnya yang ditegur keras adalah Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan juga melakukan pelanggaran yang sama," kata Akmal.

Kepala daerah lainnya yang ditegur keras karena melanggar protokol kesehatan adalah, Bupati Luwu Timur H. Muhammad Thorig Husler, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, Bupati Majene, Fahmi Massiara, Wakil Bupati Majene, Lukman, Bupati Mamuju, Habsi Wahid.

Baca juga : Sabam Sirait: Kesehatan Masyarakat Harus Diutamakan

Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra Pababari, Wakil Walikota Bitung, Maurits Matiri, Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, Bupati Buton Utara, Abu Hasan dan Bupati Konawe Utara, Ruksamin.

Kemudian, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Bupati Jember, Faida, Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, Walikota Tanjung Balai, Syahrial, Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

"Kepada para gubernur di provinsi yang menaungi wilayah para pelanggar ini, Mendagri memerintahkan untuk menegur keras mereka secara tertulis," ujar Akmal.

Baca juga : Rp 5 Trilliun! Penunjang Protokol Kesehatan

Kepala daerah lainnya yang juga ditegur keras karena melanggar protokol kesehatan, kata Akmal, antara lain, Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin, Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H. Sukiman, Wakil Bupati Kuantan Sengingi H. Halim, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti, Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir, Bupati Musi Rawas Utara, M. Syarif Hidayat, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni dan Bupati Karimun Aunur Rofiq.

Kepada mereka, Mendagri telah memerintahkan Gubernur masing-masing untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran keras.

"Berikutnya Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Mendagri telah Gubernur Bengkulu untuk memberikan teguran tertulis. Mendagri juga menegur Gubernur Bengkulu, karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu, " katanya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.