Dark/Light Mode

Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Semprit 50 Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020 14:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Suara.com)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Suara.com)

 Sebelumnya 
Kelima Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum. Kata Akmal, Mendagri juga telah memerintahkan kepada Gubernur Sulsel untuk memberikan teguran tertulis.

Pelanggaran yang dilakukan Wakil Bupati Luwu Utara juga sama, telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

Baca juga : Sabam Sirait: Kesehatan Masyarakat Harus Diutamakan

"Keenam, Plt. Bupati Cianjur. Mendagri minta Gubernur Jabar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos," katanya.

Ketujuh, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. Menurut Akmal, deklarasi Bupati Konawe Selatan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karenanya Mendagri minta Gubernur Sultra menegurnya. Kedelapan, Bupati Karawang.

Baca juga : Rp 5 Trilliun! Penunjang Protokol Kesehatan

" Saudari Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada," ujarnya.

Kesembilan, Bupati Halmahera Utara Frans Manery. Kesepuluh, Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis. Kesebelas, Bupati Halmahera Barat, Danny Missy. Keduabelas, Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando. Ketigabelas, Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.