Dark/Light Mode

Abaikan Protokol, Mendagri Tegur Keras Dua Bupati Sultra

Selasa, 1 September 2020 09:08 WIB
Mendagri,Tito Karnavian
Mendagri,Tito Karnavian

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dua bupati yang dimaksud adalah Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Rusman Emba. 

Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.

Baca juga : Diunggulkan Juara, Miller Ogah Besar Kepala

Teguran keras Mendagri untuk dua bupati di Sultra tersebut dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 

Teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu sendiri terkait dengan kegiatan politik dua kepala daerah tersebut, yang banyak menuai sorotan masyarakat. 

Kedua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Corona.

Baca juga : Abai Protokol Kesehatan, Kantor Jadi Tempat Penularan

Berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang. 

Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona.

Padahal, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan, bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga : Anaknya Nikah, KPK Tunda Penahanan Eks Bupati Bogor

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa ‘Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum’.

Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.