Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jakarta PSBB Total

Transportasi Publik Masih Terapkan Pembatasan Operasional dan Kapasitas Maksimal 50 Persen

Minggu, 13 September 2020 16:09 WIB
Ilustrasi transportasi publik, MRT Jakarta (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi transportasi publik, MRT Jakarta (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Karena itu, para operator prasarana dan sarana harus memastikan, agar semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 11 (transportasi darat), No. 12 (transportasi laut), No.13 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi kereta api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala. Demi mencegah  penularan Covid-19 di area transportasi publik.

Baca juga : Belanja Produk UMKM Dalam Negeri Lewat Transaksi Non Cash, Bakal Dapat Cashback Maksimal Rp 750 Ribu

“Seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan," jelas Adita.

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas 2 orang per baris. Kecuali, berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi), diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Supaya Jera dan Lebih Disiplin

Adita mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"Kedisiplinan ini membuat kita melindungi diri sendiri, maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandas Adita. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.