Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jakarta PSBB Total
Transportasi Publik Masih Terapkan Pembatasan Operasional dan Kapasitas Maksimal 50 Persen
Minggu, 13 September 2020 16:09 WIB
Sebelumnya
Karena itu, para operator prasarana dan sarana harus memastikan, agar semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 11 (transportasi darat), No. 12 (transportasi laut), No.13 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi kereta api) terlaksana sesuai ketentuan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala. Demi mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
“Seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan," jelas Adita.
Penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas 2 orang per baris. Kecuali, berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi), diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga : Supaya Jera dan Lebih Disiplin
Adita mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Kedisiplinan ini membuat kita melindungi diri sendiri, maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandas Adita. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya