Dark/Light Mode

Demi Pulihkan Ekonomi

Maskapai Diizinkan Angkut Penumpang Maksimal 70 Persen

Rabu, 10 Juni 2020 08:48 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pesawat terbang. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap dibukanya kembali kapasitas angkut pesawat hingga 70 persen menjadi ujung tombak bangkitnya perekonomian Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi, pesawat boleh diangkut sampai 70 persen penumpang. Sebelumnya di Permenhub nomor 18 Tahun 2020, kapasitas penumpang yang boleh diangkut hanya 50 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, walaupun kini boleh mengangkut 70 persen, pener bangan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dan prinsip jaga jarak (physical distancing).

“Jet narrow body dan wide body bisa dengan 70 persen. Namun ada syarat-syarat harus ditetapkan. Detail dan teknis tentu akan dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara dan tidak menutup kemungkinan penyesuaian penyesuaian di kemudian hari,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Semoga Maskapai Kita Bisa Bernapas

BKS sapaan akrab Budi Karya menjelaskan, dibukanya kembali kapasitas angkut pesawat hingga 70 persen diharapkan menjadi ujung tombak bangkitnya per ekonomian. Menhub mengaku, sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait sebelum menetapkan aturan baru tersebut. Pertimbangan yang jadi perhatian utama adalah untuk menjaga bisnis maskapai dan upaya menggairahkan kembali pariwisata Indonesia.

Mantan Dirut Angkasa Pura ll ini menegaskan, pariwisata adalah salah satu ujung tombak ekonomi Indonesia. “Karenanya dalam beberapa kali rapat terbatas dengan Presiden, ada inisiatif untuk memberikan dorongan agar pariwisata ini menjadi perhatian Kemenhub. Itu jadi suatu keharusan yang menerus,” ujarnya.

Permenhub no 41 Tahun 2020, kata Menhub, merupakan upaya pemerintah agar bisa memberikan dorongan atau stimulus pariwisata. Selain itu, bisnis penerbangan juga jadi pertimbangan. “Karena selama ini udara dengan load factor 50 persen, operator maskapai penerbangan praktis nggak bisa berjalan. Break Even Point (BEP) itu di 65 persen,” ungkapnya.

Alasan itulah yang membuat Kemenhub pada akhirnya menambah batasan kapasitas angkut pesawat. Di sisi lain, protokol kesehatan juga tetap di jalankan di setiap penerbangan.

Baca juga : Maskapai Boleh Angkut Kapasitas Penumpang 70 Persen, Asal...

“Kita bahas tentang syarat syarat dari penerbangan yaitu minimal rapid test, maka sebenarnya orang itu sudah aman. Tapi walaupun demikian kita tetap memberikan pengamanan. Sebagai contoh kalau di pesawat 737 itu bagian tengahnya kosong, jadi orang itu hanya ada di pinggir dan tengah,” jelasnya.

Menhub menuturkan, dengan batas 70 persen stakeholder seperti INACA dan operator bandara sudah sepakat dan mendukung sejumlah maskapai yang tadinya stop operasi akhirnya memutuskan terbang lagi. Cukup banyak armada yang akan terbang dengan aturan baru ini. Tentu akan memberikan dukungan kepada tujuan wisata seperti yogya, Bali, Labuan Bajo dan sebagainya,” tuturnya.

Selain kapasitas, sejumlah kriteria bagi penumpang yang ingin menggunakan pesawat udara juga dikeluarkan. Untuk luar negeri, di wajibkan lakukan tes polymerase chain reaction (PCR). namun, penggunaan surat kete rangan bebas corona melalui uji PCR atau tes cepat dikecualikan di pos lintas batas yang tidak memiliki fasilitas. Sebagai gantinya, penumpang dapat menunjukkan surat keterangan bebas influenza dari dokter atau puskesmas.

Sementara untuk di dalam negeri, penumpang pesawat udara harus bisa menunjukkan kartu identitas. mereka juga harus menunjukkan surat keterangan negatif corona melalui uji PCR yang berlaku selama tujuh hari. Jika tak bisa menunjukkannya, maka penumpang pesawat bisa menggunakan surat keterangan negatif corona melalui rapid test yang berlaku selama tiga hari.

Baca juga : Pegadaian Jalin Kerjasama Dengan BSSN Untuk Pengamanan Siber

Penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter dan puskesmas jika di wilayahnya tidak memiliki fasilitas uji corona.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan mengacu pada referensi International Civil Aviation Or ganization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), tingkat okupansi dapat disesuaikan jika protokol keseha tan tetap bisa dipenuhi.

“Jika protokol kesehatan dipenuhi misalnya penumpang memakai masker, kabin dibersih kan dan tidak ada interaksi antara penumpang dengan awak kabin maka, 70 persen ini sudah sangat longgar dan di atas ketentuan internasional. Secara bertahap implementasi persyaratan ini dipenuhi maka ke depan juga bisa ditingkatkan,” jelas Novie. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.