Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Segera Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 16 September 2020 19:54 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P menegaskan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan. Dia menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat, pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

“Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” setibanya di bandara internasional Minangkabau, Padang, dalam rangka peluncuran program Konsultasi Publik, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

Baca juga : Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Pakar hukum itu mengatakan, pemerintah melalui Polri sudah bersikap, pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, nantinya hakim yang menentukan.

Hakim, ujar Mahfud, mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Namun polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. “Biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela, apakah dia sakit jiwa atau tidak,” jelasnya.

Baca juga : Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Paling Lama 20 Tahun Penjara

Mahfud juga menegaskan, pemerintah ingin agar tidak ada spekulasi lagi, bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

Presiden, ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini, juga memerintahkan kepadanya agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT), Polri dan Badan Inteliejn Negara (BIN) turut menyelediki semua kasus penyerangan kepada sejumlah ulama sebelumnya. “Apakah ada pola yang sama. Ini diusut tuntas. Agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” pungkasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.