Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenperin Dukung TKDN dan Sertifikasi Produk Farmasi

Sabtu, 3 Oktober 2020 15:56 WIB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. [Foto: Humas Setkab/Rahmat]
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. [Foto: Humas Setkab/Rahmat]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan agar memiliki sertifikat. Sehingga, terjadi peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut. Diharapkan, hal ini mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.

“Sertifikasi sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

Agus mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dengan anggaran yang disiapkan, kami akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan, yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.

Baca juga : Kemenhub Sertifikasi Ribuan Kapal Nelayan

Langkah itu, lanjut mantan Menteri Sosial ini, sebagai wujud konkrit Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan. “Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting. Terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini,” imbuhnya.

Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat. Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 persen.

Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp 9,83 triliun.

Baca juga : Armenia Minta Dukungan AS, Trump Merespons

Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor hingga 35 persen pada akhir 2022.

“Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.

Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Baca juga : Kemenperin Susun SNI Masker Kain

Dalam Permenperin 16 tahun 2020 disebutkan, bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based.

Dengan demikian, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan, tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut.

“Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset dan pengembangan yang panjang. Juga, menelan biaya besar,” katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.