Dark/Light Mode

Tak Terbukti, Dugaan Gratifikasi Dalam Sewa Helikopter Firli

Kamis, 24 September 2020 14:34 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri Sidang Etik di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (24/9). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri Sidang Etik di Gedung ACLC, Jakarta, Kamis (24/9). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menemukan adanya unsur gratifikasi dari pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal ini sudah dikonfirmasi Dewas kepada penyedia jasa helikopter yang ditumpangi Firli.

Baca juga : KPK Nggak Terima Alasan Firli Soal Helikopter Untuk Efisiensi

"Bahwa semua itu tak ada kepentingan dan fasilitas untuk diberikan apalagi diskon," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (24/9).

Selain itu, Dewas KPK tidak menemukan adanya bukti dugaan pemilik penyewaan helikopter terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga : Dikabarkan Temui Pasangan AYO, Fraksi Golkar: Herlina Sedang Sakit

"Semua yang disampaikan itu sudah diperiksa di dalam klarifikasi, semua itu tidak terbukti tidak diketemukan adanya pembuktian," tepisnya.

Meski begitu, Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melakukan pendalaman soal kemungkinan tersebut. Sebab kewenangan Dewas terbatas. Dewas hanya memiliki kewenangan untuk mengadili terkait dengan kode etik dan perilaku.

Baca juga : JK Ceramahi Menag

"Berbeda kalau ini dilakukan penyelidikan penyidikan tindak pidana, itu menyangkut terjadinya tindak pidana. Kalau Dewas hanya membahas atau mengadili, yang berhubungan dengan pedoman perilaku setiap insan KPK," tandasnya.

Firli dinyatakan bersalah melanggar kode etik, setelah menumpangi helikopter untuk keperluan pribadi dari Palembang-Baturaja pulang pergi serta Palembang-Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 20 dan 21 Juni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.