Dark/Light Mode

RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih Pada DPR

Minggu, 4 Oktober 2020 12:20 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Lewat pengaturan ini, Airlangga mengatakan akan ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. “Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucap Airlangga.

Baca juga : Liga Italia : Juventus Imbang, Milan dan Napoli Teratas

Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan. Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan Pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M dan koperasi, ketenagakerjaan.

Baca juga : Airlangga Mau Gairahkan MICE Di Destinasi Wisata

Airlangga menambahkan ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional,) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan terakhir Sanksi. "Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” pungkas Airlangga. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.