Dark/Light Mode

KPAI Minta Kepala Sekolah Yang Melakukan Diskresi PJJ Tidak Dihukum

Kamis, 10 September 2020 10:43 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Foto: ist)
Komisioner KPAI Retno Listyarti. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepala sekolah yang melakukan diskresi untuk melayani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak dihukum.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9).

Retno menerima pengaduan dari kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu terkait diskresi ijin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS) oleh SMAN 3 kabupaten Seluma. Pembelian LKS oleh siswa dimaksud sebagai pengganti modul, karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi atau dalam situasi darurat.   

Alasannya, banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki smartphone, tidak mampu membeli kuota dan sinyal yang tidak stabil.  Ironisnya, niat baik Kepala Sekolah dan jajarannya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu karena dianggap melanggar  sejumlah aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan penjualan buku dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Atas dasar kedua aturan tersebut, maka Kepala Sekolah dan jajarannya harus menjalani  proses pemeriksaan atau di-BAP oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.  

Baca juga : Pinangki, Sosok Yang Merontokkan Citra Kejaksaan!

Alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi covid 19. 

Dalam keterangannya kepada KPAI, kata Retno, Kepala SMAN 3 kabupaten Seluma menjelaskan  tidak memaksakan pembelian LKS tersebut. Namun mempersilahkan anak-anak yang tidak bisa melakukan pembelajaran daring karena berbagai hambatan, dipersilahkan menggunakan LKS sebagai pengganti modul.  

Agar siswa mudah mendapatkan LKS yang dimaksud, memang kepala sekolah mengakui mengijinkan peberbit menitipkan pada guru mata pelajaran di sekolahnya. “Ini murni karena kedaruratan saja, niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemic ini,” ujar Nihan, Kepala SMAN 3 Seluma kepada Retno Listyarti, Komisioner KPAI. 

Retno mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 3 Seluma dapat dikategorikan sebagai diskresi. Istilah diskresi diartikan sebagai kebebasan bertindak atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Sebagai manajer sekolah, maka kepala sekolah lebih memahami kondisi sekolahnya, sehingga keputusannya mengijinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan dalam PJJ daring. 

Menurut dia, kasus diskresi pihak SMAN 3 Seluma yang menyiapkan LKS dari penerbit dan menetapkan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat pembelajaran di masa pandemic, sebenarnya merupakan otonomi sekolah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Baca juga : Keponakan Prabowo Tidak Puas

Terlebih, sampai dengan Rabu, 9 September 2020, pihak SMAN 3 Seluma dan seluruh sekolah di kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Seandainya modul sudah didistribusi ke daerah, mungkin kasus yang menimpa SMAN 3 Seluma tidak akan terjadi. Pihak sekolah pasti tidak perlu menggunakan LKS dalam melayani PJJ anak-anak yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring selama pandemi.

KPAI memberikan rekomendasi terkait masalah ini. Pertama, menimbang perbuatan Kepala Sekolah yang diawali dengan adanya niatan semata-mata melindungi dan memfasilitasi kebutuhan bahan belajar /LKS melengkapi kekurangan pelayanan kepada peserta didik dalam masa pandemi, KPAI mendorong pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dapat membuka ruang pemaaf terkait kebijakan penyediaan LKS dan penggunaan LKS dalam PJJ.

Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu mendukung pihak sekolah yang berusaha menerapkan kebijakan Pemerintah menyelenggarakan belajar dari rumah atau PJJ sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, apalagi  sudah dua minggu terakhir ini sekolah kembali ditutup karena perubahan zona, sehingga LKS dapat menjadi modul untuk peserta didik belajar dari rumah.  

Ketiga, KPAI mendorong Dinas pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondisi darurat seperti masa pandemic ini.

Keempat, KPAI mendorong Kemdikbud segera berkoordinasi dengan seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Indonesia untuk mendistribusi modul PJJ yang kabarnya sudah selesai disusun oleh Kemdikbud dan siap didistribusi. ”Penyampaian modul kepada sekolah harus segera dilakukan mengingat  tahun ajaran baru sudah berjalan selama 2 bulan,” ujar Retno. [DIT]

Baca juga : Mega Minta Kadernya Menangkan Hati Rakyat Di Pilkada 2020

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.