Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana kepergian Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) masih menyisakan persoalan. Prabowo diminta waspada saat berada di AS. Sebab, sudah ada loh beberapa pejabat Indonesia yang dikerjain oleh negara yang dikunjunginya.
Sesuai agenda, Prabowo akan terbang ke AS, 15-19 Oktober ini. Lawatan Prabowo ini atas undangan dari Menteri Pertahanan AS, Mark Esper. Visa Prabowo yang selama 20 tahun ini dicekal, juga sudah keluar.
Baca juga : Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cipayung Dikepung Banjir
Meskipun visa sudah dikantong dan kepergian ke AS untuk memenuhi undangan Menhan AS, Prabowo diminta harus tetap waspada. Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menilai, bisa saja Prabowo nanti dikerjain. Makanya, harus ada jaminan kalau Prabowo di AS, tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan.
Kata dia, AS itu memiliki dua Undang-Undang, yakni Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992. “Berdasarkan Undang-Undang ini, korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian di luar AS, dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” kata Hikmahanto, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Bawaslu: Pakai Masker Ya!
Berdasarkan UU itulah, maka bisa saja saat di AS, Prabowo dikerja in. Dibawa ke pengadilan atas kejahatan HAM masa lalu yang pernah dituduhkan pada Prabowo. Bukankah itu akan mencoreng AS? “Tidak mencoreng. Karena memang diperbo lehkan oleh hukum Amerika. Lagi pula, kan ini gugatan perdata. Yang aju kan juga individu, bukan pemerintah,” lanjut Hikmahanto.
Dulu, sudah ada beberapa petinggi negara yang terancam diseret ke pengadilan ketika melakukan kunju ngan ke luar negeri. Sintong Panjaitan. Penasehat militer Presiden BJ Habibie itu, pernah mendapat surat panggilan meng hadap ke pengadilan ketika sosok berpangkat Letjen itu berada di AS tahun 1994.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya