Dark/Light Mode

Sekjen LHK: UU Cipta Kerja Menyelesaikan Konflik Alam

Selasa, 13 Oktober 2020 07:22 WIB
Sekjen LHK, Bambang Hendroyono (tengah) didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat LHK, Nunu Anugrah (kiri) di acara diskusi Undang-Undang Cipta Kerja Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, Senin (12/10)
Sekjen LHK, Bambang Hendroyono (tengah) didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat LHK, Nunu Anugrah (kiri) di acara diskusi Undang-Undang Cipta Kerja Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, Senin (12/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengatur Perhutanan Sosial merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Perhutanan sosial menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” kata Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono di acara diskusi Undang-Undang Cipta Kerja Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, Senin (12/10).

Pria jebolan Universitas Brawijaya ini memastikan, bahwa UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. 

Baca juga : Misbakhun Nilai UU Ciptaker Bakal Gaet Investasi

“Penegakan hukum bagi perusak lingkungan semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Untuk itu, UU ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan Indonesia Maju,” kata Bambang.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan, bahwa program perhutanan sosial tidak hanya untuk distribusi akses, tetapi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar. 

Tercatat, data Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni 2020 mencapai 7.311 KUPS. 

Baca juga : GMNI Siap Gugat Undang-Undang Cipta Kerja Ke Mahkamah Konstitusi

“Dari data terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” jelas Supriyanto.

Dia mengatakan, masuknya perhutanan sosial ke UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini hutan sosial sangat berdampak baik pada masyarakat adalah produk petani hutan, madu, minyak kayu putih, jahe merah, yang menjadi produk petani hutan yang laris saat pandemi Covid-19,”ujarnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.