Dark/Light Mode

Ketimbang Bikin Klaster Covid-19

Polri: Yang Nolak UU Cipta Kerja, Lebih Baik Ke MK

Kamis, 8 Oktober 2020 18:35 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri meminta seluruh kalangan yang menolak UU Cipta Kerja, agar menempuh jalur hukum. Salah satunya, dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menilai, penolakan melalui berbagai aksi demo, sangat rawan memunculkan klaster penyebaran Covid-19

Baca juga : Ngeri, 27 Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja Reaktif, 2 Positif Covid

“Kami mengimbau agar penolakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) bisa diajukan ke MK,” ujar Argo dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Sejauh ini, sudah ada 27 pendemo tolak UU Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif Covid-19. Data tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kadin Optimis UU Cipta Kerja Bisa Bangkitkan Ekonomi

“Dari data terbaru, ditemukan adanya 27 orang massa pendemo dinyatakan reaktif Covid-19,” jelasnya.

Terkait aksi unjuk rasa ini, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin. Hal ini dilakukan, agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.

Baca juga : Benny Tjokro Cs Nolak Diperiksa Lewat Vicon

“Warga yang berdemonstrasi, agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.