Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Dengan penangkapan itu, berarti selama tiga bulan terakhir, KKP telah membekuk 15 kapal asing illegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyebutkan, kedua kapal yang ditangkap, yaitu: KM. PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal 4 (empat) orang warga negara Myanmar, dan KM. PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. “Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl,” kata Agus.
Baca juga : Menjual Kabinet Bayangan
Menurut Agus, kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, dan diperkirakan tiba Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Penangkapan ini berarti menambah deretan panjang kapal illegal yang telah dibekuk armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama tahun 2019.
Menurut Agus, sejak Januari sampai dengan 11 Maret 2019, telah ditangkap sebanyak 15 (lima belas) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari dari 11 (sebelas) KIA dan 4 kapal perikanan Indonesia (KII). “Sementara untuk KIA terdiri dari 6 kapal berbendera Malaysia dan 5 berben- dera Vietnam,” katanya.
Baca juga : Partai Yusril Bentuk Satgas, Bakal Kuasai Daerah Lawan
Menurut Agus, upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sebelumnya, Jumat (8/3), KKP juga berhasil menangkap 1 (satu) KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat (8/3) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Kapal dengan nama BV 9845 TS itu diawaki oleh 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
Baca juga : Ayo Buka Harta Anggota Dewan
“Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menghunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl,” kata Agus. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya