Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diduga Kelompok Anarko, 33 Orang Ditahan Saat Aksi Di Istana
Rabu, 21 Oktober 2020 03:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi mengamankan 33 orang yang diduga tergabung dalam kelompok anarko.
Baca juga : Halau Kelompok Anarko, Polisi Disebar Di Sejumlah Titik Di Jaksel
Mereka diduga hendak membuat akasi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, rusuh.
"33 orang itu diamankan langsung ke Polda Metro Jaya. Mereka bukan ditangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, (20/10).
Baca juga : Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Gelar Aksi Di Istana Mini Banda
Meski demikian, Jenderal Bintang Dua itu tidak memerinci barang bukti yang ikut diamankan dari 33 orang tersebut. Polisi sedang melakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Baca juga : Nikita Willy, Pernikahan Sangat Tradisional
"33 orang ini sedang diproses," kata Nana.
Nana mengatakan, aksi demo berjalan kondusif tidak seperti aksi sebelumnya.Bahkan keterlibatan kelompok anarko dalam aksi tersebut minim.
"Alhamdulillah, sampai saat ini keterlibatan para pelajar ataupun kelompok anarko tidak sebesar beberapa hari sebelumnya," kata Nana. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya