Dark/Light Mode

232 Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Insentif Pemerintah

Selasa, 3 November 2020 23:17 WIB
Acara Pembekalan Bantuan Insentif Pemerintah untuk Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Foto: ist)
Acara Pembekalan Bantuan Insentif Pemerintah untuk Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mencatat 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi penerima Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017. Program ini bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP,” ujar Fadjar.

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, RI-Korea Perkuat Investasi Industri

Pengumuman ini kemudian diikuti dengan tahapan pembekalan komitmen perjanjian kerja sama para calon penerima BIP dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan. Tahapan pembekalan dan penandatangan dilakukan pada 2-3 November 2020, di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta.

“Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha,” kata Fadjar.

Fadjar berharap penerima program BIP ini bisa menjadi motivasi dan contoh yang baik bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha di tengah pandemi. Hal ini karena program BIP tahun 2020 diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga : Bos Kadin: UU Cipta Kerja Reformasi Struktural Terbesar Pemerintah

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta. Dengan komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.

“Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi dimana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” ujar Hanifah Makarim.

Baca juga : BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM Dari Pemerintah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.