Dark/Light Mode

Nih, 13 Usaha Pariwisata Yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 23:13 WIB
Pelaksanaa Tugas Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. [Foto: Tresna/beritajakarta.id]
Pelaksanaa Tugas Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. [Foto: Tresna/beritajakarta.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menentukan 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Usaha pariwisata tersebut mencakup, rumah makan/restoran/cafe/bar, pertunjukan di ruang terbuka (drive in), salon/barbershop, golf/driving range, meeting/seminar/workshop, kawasan pariwisata, taman rekreasi/taman margasatwa.

Usaha pariwisata lainnya yakni, museum dan galeri, wisata tirta, produksi video/visual, pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center, lapangan tenis/bulutangkis (outdoor), akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan.

Pelaksanaa Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi video/visual, meeting/seminar/workshop, dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan, diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Sementara usaha pariwisata yang diperbolehkan lainnya dapat langsung beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga : Rem Darurat Dilepas, Jakarta Balik Lagi Ke PSBB Transisi

"Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan, yang akan memutuskan dapat tidaknya beroperasi kembali. Akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta," ungkap Gumi –sapaan akrab Gumilar, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, khusus bagi bioskop yang sudah mengajukan pembukaan kembali akan tetap diproses berdasarkan urutan pengajuan permohonan. Namun bila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, maka usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dapat ditinjau ulang.

Gumi menuturkan, jenis usaha seperti diskotik, klab malam, spa, karaoke, griya, pijat dan kegiatan pariwisata lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak dapat dikendalikan belum boleh beroperasi.

Berikut ketentuan teknis operasional bagi usaha pariwisata :

1. Memasang pakta integritas di tempat yang mudah terlihat oleh pengunjung

Baca juga : Biar Jera, Pelanggar PSBB Ceblosin Aja Ke Jeruji Besi

2. Melakukan pencatatan terhadap pengunjung dengan menggunakan tamu atau secara digital dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, 6 digit angka pertama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengelola usaha wajib memberikan data pengunjung tersebut bila diperlukan Pemerinah Provinsi DKI Jakarta

3. Melakukan pembatasan dan mengatur pergerakan tamu/pengunjung dalam area dan tempat usaha. Khusus untuk penyelenggaraan musik hidup di rumah makan/restoran cafe/bar, wajib menaati ketentuan sebagai berikut :

- Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk penyelenggaraan musik hidup

- Jumlah personel menyesuaikan luasan panggung/stage (menjaga jarak fisik)

- Dilarang menampilkan live disk jockey (DJ) - Pengunjung dilarang melantai/berdansa.

Baca juga : Bamsoet Ajak Mahasiswa Pascasarjana Bantu Pecahkan Persoalan Bangsa

4. Usaha bar yang boleh beroperasi adalah bar yang memenuhi ketentuan yang berdiri sendiri, yang menyatu dengan rumah makan/restoran/cafe dan yang menjadi fasilitas hotel.

5. Pengajuan persetujuan teknis disampaikan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.