Dark/Light Mode

Anggota DPR Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Izin Usaha Dipermudah, Iklim Investasi Membaik

Rabu, 4 November 2020 07:24 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (Foto: dpr.go.id)
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (Foto: dpr.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meyakini Undang-Undang Cipta Kerja menjadi solusi bagi negara menghadapi kondisi perekonomian domestik dan global yang penuh ketidakpastian.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, kendati undang-undang ini menuai pro dan kontra di masyarakat, namun kehadirannya dapat menumbuhkan iklim investasi yang baik dan perluasan lapangan kerja. Mengingat, saat ini negara menghadapi tingginya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19.

“Kita tahu sebelum Undang- Undang Cipta Kerja disahkan, ekonomi kita terkontraksi cukup dalam bahkan sudah masuk jurang resesi. Undang-undang ini hadir sebagai ikhtiar pemerintah untuk menahan laju kontraksi ekonomi dan upaya menciptakan lapangan kerja,” kata Darmadi dalam sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, kemarin.

Darmadi menuturkan, pandemi Covid-19 ini berefek besar, tidak hanya pada sektor kesehatan tapi juga terhadap roda perekonomian. Jika tidak ada upaya serius menanggulangi ekonomi yang terus melemah ini, maka kita akan masuk jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.

Baca juga : Fadjroel: UU Ciptaker Untuk Masa Depan Indonesia Maju

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menambahkan, dengan adanya UU Cipta Kerja, Indonesia makin siap bersaing dengan negara lain. Beleid ini sangat ramah investasi dan membuat izin usaha semakin mudah.

Selama ini, kata dia, banyak keluhan soal perizinan yang cukup rumit untuk usaha di Indonesia. UU Cipta Kerja ini nantinya menyelesaikan masalah tersebut, yaitu memudahkan investor mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Kemudian, perkembangan ekonomi nasional diharapkan bisa semakin pesat. Sehingga Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain. “Kita (Indonesia) ini perizinannya sangat memprihatinkan. Padahal perizinan di luar negeri sangat mudah,” kata Guspardi.

Sementara, Deputi Bidang Promosi BKPM Ikmal Lukman menegaskan, pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja yang disahkan di DPR bersama pemerintah.

Baca juga : UU Ciptaker Bikin Pengusaha AS Berinvestasi Di Indonesia

Ketua Program Doktor Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menilai, ikhtiar pemerintah dengan mengambil kebijakan tidak populer dengan menggagas Undang-Undang Cipta Kerja patut diapresiasi. Toh, undang-undang memang dibuat sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Undang-undang yang baik adalah undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan dan situasi yang sekarang terjadi dan tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Faisal.

Faisal memandang, pada prinsipnya UU Cipta Kerja ini berkeinginan agar rakyat menikmati pemerataan pembangunan dengan terwujudnya pertumbuhan ekonomi tinggi. Dengan kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi maka dapat menciptakan lapangan kerja sebesar 400.000.

Dia bilang, idealnya dibutuhkan pertumbuhan lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja baru di luar bertambahnya pengangguran akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca juga : Baleg: Pasal 46 Dicabut, Aduh Bisa Rame Lagi Nih

“Kalau dilihat secara jernih, Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan pemerintah agar rakyat bisa menikmati hasil pembangunan. Dan itu sebagai upaya meminimalisir praktik oligarki ekonomi yang selama ini kita tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Draf UU Cipta Kerja tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik. Seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.