Dark/Light Mode

Ada Kemudahan Berusaha, DPR Minta 5G Segera Direalisasikan

Selasa, 10 November 2020 11:04 WIB
Teknologi jaringan 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Teknologi jaringan 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaringan 5G adalah istilah yang digunakan untuk menyebut generasi kelima sebagai fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G. 5G menjadi salah satu topik pembahasan menarik saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah. Pembahasannya seputar penggunaan spektrum frekuensi teknologi baru.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga anggota Panja UU Cipta Kerja John Kenedy Aziz mengatakan, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru yang disepakati antara DPR dan pemerintah merupakan kemudahan berusaha yang diberikan kepada operator telekomunikasi untuk segera merealisasikan 5G di Indonesia. DPR setuju untuk memasukkan kerja sama pemanfaatan frekuensi untuk 5G karena ingin menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia dalam menyongsong industri 4.0. 

Baca juga : Beri Kemudahan, SKK Migas Berusaha Tarik Minat Investor

"Operator telekomunikasi diberikan kemudahan berusaha untuk merealisasikan 5G. Hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut, diharapkan pemegang saham para operator telekomunikasi yang berada di luar wilayah Indonesia semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” terang John Kenedy

Selain itu, John Kenedy juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi agar Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja membolehkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak hanya untuk 5G, tapi juga untuk 4G. Padahal, 4G sudah diterapkan dan dinikmati masyarakat Indonesia dalam 5 tahun terakhir. Namun, dia memandang hal tersebut tidak mungkin.

Baca juga : Pacu Pensiunan Berwirausaha, Bank Mantap Kerjasama Dengan Indogrosir

“Sudah jelas, amanah UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Jadi, tidak boleh terdapat pengaturan di Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pengaturan di Undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia,” lanjut John.  

Sebelumnya, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono menyatakan, teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi selular yang belum dibangun di Indonesia. Bukan 4G, yang sudah dinikmati masyarakat selama ini.

Baca juga : Ada Demo Di Depan Kantor Kedubes Prancis, Lalu Lintas Dialihkan

"Teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia. Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru. Itu sesuai dengan hasil siding World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di Indonesia," terang Nonot. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.