Dark/Light Mode

Kementerian PUPR Optimistis

Platform SIMPAN Bisa Cegah Penyimpangan Proses Tender

Rabu, 25 November 2020 10:38 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (foto/ist)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (foto/ist)

 Sebelumnya 
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Trisasongko Widianto, mengatakan pengalaman penyedia jasa merupakan salah satu indikator yang selalu dipersyaratkan pada setiap paket pekerjaan yang ditenderkan sebagai bagian pokok dari persyaratan teknis.

Data pengalaman BUJK dan Tenaga Kerja Konstruksi jabatan ahli juga menjadi persyaratan untuk penerbitan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Keahlian.

”Melalui SIMPAN data pengalaman dari seluruh badan usaha dan tenaga ahli diharapkan dapat digunakan sebagai satu kesatuan sistem pengadaan yang digunakan oleh Pokja,” kata Trisasongko Widianto.

Baca juga : Kementan Komitmen Cegah Resistensi Antimikroba Pada Ternak

Penggunaan sistem teknologi digital saat ini terus dimanfaatkan, para penyedia jasa yang telah meng-input data. Maka melalui SIMPAN kedepannya tidak perlu lagi menyampaikan data pengalamannya setiap mengikuti tender/seleksi.

Karena data pengalaman yang sudah tersimpan dapat menjadi acuan pada proses lelang. Dengan sistem digital ini diharapkan dapat memudahkan akses terhadap data pengalaman dan kinerja penyedia jasa, serta meningkatkan profesionalitas seluruh pihak secara terbuka.

"Hal ini juga dapat menjadi solusi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujar Trisasongko Widianto.

Baca juga : Kementerian PUPR Lelang Sembilan Ruas Tol Baru

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana menjelaskan proses bisnis registrasi pengalaman pada aplikasi SIMPAN, bahwa setelah melakukan Log-in dengan menggunakan ID dan password SBU/SKA Elektronik yang sudah terdaftar sebelumnya pada aplikasi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan dinyatakan valid, selanjutnya penyedia dapat melakukan registrasi pengalamannya di aplikasi SIMPAN.

Sementara dalam melakukan registrasi pengalaman eksisting (lampau) dapat dilakukan melalui mekanisme Self-Declare yaitu melakukan klaim data pengalaman yang ada pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dari LKPP, SIKI dari LPJK Nasional dan E-Monitoring Kementerian PUPR.

"Kemudian penyedia harus melengkapi data dan dokumen pendukung terlebih dahulu untuk dapat melakukan submit atau pengajuan klaim pengalaman pada aplikasi SIMPAN,” ungkap Dewi Chomistriana.

Baca juga : Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Umroh Di Tengah Pandemi

Dia berharap aplikasi SIMPAN ini dapat digunakan sebagai basis data dalam evaluasi tender/seleksi mendatang. Sehingga pengadaan barang jasa dapat dilakukan lebih cepat, akuntabel dan lebih transparan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.