Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Edhy Prabowo Diciduk KPK, Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim

Rabu, 25 November 2020 23:09 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Istana menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Menteri Kelautan Ad Interim.

Informasi soal penunjukan Luhut untuk menggantikan sementara posisi Edhy Prabowo, disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar lewat surat edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020 yang dikeluarkan hari ini, Rabu (25/11).

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Baca juga : Menteri Edhy Keciduk KPK, Netizen Nyariin Susi

Penunjukan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg, yang menyampaikan bahwa terkait proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," ungkap Jodi, Rabu (25/11).

Selama ini, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KKP memang berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) yang dipimpin Luhut.

Baca juga : Menteri Edhy Diciduk KPK, Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Intervensi

Dalam surat edaran itu, Antam juga meminta seluruh pegawai di lingkungan KKP, untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Sementara untuk pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, diminta menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.

"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.