Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menag Terbitkan Panduan Natal Di Tengah Pandemi

Senin, 30 November 2020 21:02 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi. (Foto: ist)
Menteri Agama, Fachrul Razi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020. 

Baca juga : Jokowi: Terorisme Tak Punya Tempat Di Tanah Air

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan Natal di masa pandemi Covid-19. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Senin (30/11). 

Baca juga : Menag Doakan Ketua PBNU Said Aqil Sembuh Dari Covid

Menurut dia, rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19. Menurutnya, pelaksanaan Natal di rumah ibadah harus berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. 

“Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaan," pesan Menag.

Baca juga : Vaksin Ditemukan Bukan Berarti Pandemi Berakhir

Ketentuan SE Menag mulai diantaranya perayaan Natal digelar secara sederhana, menetapkan protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ujar Menag. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.