Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Presiden Sahkan 9 Peraturan Turunan UU Disabilitas
Rabu, 2 Desember 2020 19:50 WIB
![Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut, menjamin hak penyandang disabilitas berkarya.
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengatakan, peraturan itu sebagai wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat Undang Undang tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga : Aturan Turunan UU Ciptaker Percepat Pemulihan Ekonomi
"Presiden telah mengesahkan sebanyak sembilan kebijakan sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Angkie dalam forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara daring di Jakarta, pada Rabu (2/12).
Angkie menjelaskan, semua peraturan turunan itu bisa diunduh melalui tautan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara lalu pada kolom pencarian (search), dapat diketik: 'Penyandang Disabilitas'.
Baca juga : Guru Besar UI: Vaksinasi Tekan Penularan Corona Dan Hemat Duit Negara
Menurut Angkie, peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri.
Presiden kata Angkie, berkomitmen penuh untuk mempercayakan tugas itu kepada Kementerian-Kementerian terkait.
Baca juga : Rerie: Peringatan Keras Untuk Kita
"Keterlibatan teman-teman disabilitas nantinya dapat terintegrasi dengan aturan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang berasaskan penghormatan, pelindungan, pemenuhan) hak penyandang disabilitas," kata Angkie.[FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya