Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Presiden Sahkan 9 Peraturan Turunan UU Disabilitas

Rabu, 2 Desember 2020 19:50 WIB
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengesahkan sembilan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut, menjamin hak penyandang disabilitas berkarya.

Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia mengatakan, peraturan itu sebagai wujud komitmen penuh Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat Undang Undang tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga : Aturan Turunan UU Ciptaker Percepat Pemulihan Ekonomi

"Presiden telah mengesahkan sebanyak sembilan kebijakan sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Angkie dalam forum diskusi Denpasar 12 yang berlangsung secara daring di Jakarta, pada Rabu (2/12).

Angkie menjelaskan, semua peraturan turunan itu bisa diunduh melalui tautan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara lalu pada kolom pencarian (search), dapat diketik: 'Penyandang Disabilitas'.

Baca juga : Guru Besar UI: Vaksinasi Tekan Penularan Corona Dan Hemat Duit Negara

Menurut Angkie, peraturan turunan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, masih penting dibuatkan turunannya lagi ke dalam Peraturan Menteri. 

Presiden kata Angkie, berkomitmen penuh untuk mempercayakan tugas itu kepada Kementerian-Kementerian terkait.

Baca juga : Rerie: Peringatan Keras Untuk Kita

"Keterlibatan teman-teman disabilitas nantinya dapat terintegrasi dengan aturan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia, yang berasaskan penghormatan, pelindungan, pemenuhan) hak penyandang disabilitas," kata Angkie.[FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.