Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
2023 Bebas Truk Odol, Kemenhub Gencar Gelar Penertiban
Jumat, 4 Desember 2020 22:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Indonesia bakalan bebas truk over dimension over load (ODOL) pada 2023. Meskipun, banyak pengusaha yang minta kelonggaran dan toleransi penerapan zero ODOL pada 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku akan kembali menggencarkan penertiban pelarangan truk ODOL. Bahkan, nanti penegakkan hukum bukan hanya tilang, tapi muatan akan diturunkan dan dialihkan ke moda lain.
Baca juga : Gaet Lembaga Internasional, Kementan Rancang Penataan Regulasi Pertanian
Kemenhub kembali gencar melakukan sosialisasi untuk menegakkan pemberantasan truk ODOL, lantaran sempat longgar akibat pandemi Covid-19.
"Nanti rutin penertiban berkala pada 2021. Sekarang kami masih toleransi 50 persen. Kalau sampai lebih 100 persen, atau di atas 50 persen, akan diturunkan dan dihentikan tidak boleh beroperasi sampai transfer muatan dilakukan," ungkap Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/12).
Baca juga : Nih, Alasan Pemerintah Bolehkan Daerah Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Budi mengajak para pelaku usaha membuat ekosistem yang baru agar terbebas dari truk kelebihan dimensi dan muatan. Nantinya, antara tarif logistik dan jarak, akan ada titik keseimbangan harga yang normal.
"Kalau sekarang tarifnya banting-banting harga. Kemudian mereka sikapi dengan ODOL, ini tidak sehat, dampaknya kecelakaan dan kerusakan," tegasnya.
Baca juga : Jelang Nataru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Di 51 Pelabuhan
Diungkapkannya, salah satu contohnya adalah banyak truk tanah yang dimensinya tidak sesuai ketentuan. Truk jenis ini dapat dipastikan surat uji berkalanya palsu.
"Kami kerja sama dengan kepolisian juga. Kalau terbukti palsu akan diserahkan ke polisi. Operator yang kena dan calonya. Kami tegaskan, bagi siapa saja yang menambah dimensi kendaraan, akan dikenakan pidana," pungkasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya