Dark/Light Mode

Pemerintah Bentuk Lembaga Investasi, Ini Tugasnya

Rabu, 16 Desember 2020 22:52 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: ist)
Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia. Salah satu caranya dengan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus(suigeneris) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat melalui UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).

Baca juga : Bersedia Jadi Pembina, Bamsoet Ingin Ikut Kembangkan Seni Bela Diri Tarung Derajat

Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut, LPI perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat serta didukung dengan tata kelola yang berstandar internasional. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasionalisasi LPI, pada 15 Desember 2020, pemerintah telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 T ahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020. PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis di dunia. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga : Pemerintah Belum Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.

Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Ketiga, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Baca juga : Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Kesehatan Dulu, Yang Lain Sabar Ya

Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Pendaftaran anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.