Dark/Light Mode

Kalau Perlu, Izin Dicabut

Jangan Macam-macam, Lembaga Amil Zakat Nakal Bakal Dijewer

Kamis, 17 Desember 2020 13:45 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Foto: Humas Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan, dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat.

"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Dirjen Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).

Baca juga : Pernah Ditangkap Tahun 2016, Reza Artamevia Kesandung Narkoba Lagi

Evaluasi dilakukan, menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.

Kepolisian menduga, kelompok tersebut memanfaatkan uang yang terkumpul di kotak amal, dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.

Baca juga : Kementan Cabut Aturan Yang Cantumkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Pertanian

“Kemenag dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat sedang menelusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tandas Kamaruddin. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.