Dark/Light Mode

Jangan Macam-macam, Kendaraan ODOL Bakal Ditindak Tegas

Selasa, 10 September 2019 22:44 WIB
Dirjen Perhubugan Darat, Budi Setiyadi (kanan) (Foto: Humas Hubdat)
Dirjen Perhubugan Darat, Budi Setiyadi (kanan) (Foto: Humas Hubdat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan kelebihan muatan dan dimensi (overload  overdimension/ODOL). Baik pengemudi, pengusaha angkutan barang, ataupun pemilik barang yang memberikan pesanan (order).

Sekadar latar, penyebab utama kecelakaan tragis di Jalan  Tol Cipularang KM 91 yang menelan 8 korban jiwa pada Senin (2/9), adalah dua truk perusahaan melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm, serta kelebihan muatan 300 persen.

Baca juga : Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Waskita Tegaskan Anti Korupsi

“Dalam penanganan kecelakaan ini, kita sudah melakukan inspeksi. Dapat disimpulkan, ada beberapa masalah yang terjadi pada dump truck tersebut. Selain melakukan pelanggaran ODOL, truk juga tidak memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT). Bahkan SIM pengemudi juga palsu. Seharusnya, dia hanya punya SIM B1, tapi dipalsukan menjadi SIM B2 ,“ jelas Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (10/9).

SRUT adalah salah satu syarat untuk mendapatkan STNK atau SIM. “Syarat untuk mendapatkan SRUT adalah dengan membuat rancang bangun kendaraan ke Ditjen Perhubungan Darat. Apabila tidak ada SRUT, maka pengemudi tidak bisa memiliki STNK, BPKB, dan juga buku KIR. Sehingga, banyak pengemudi yang memalsukan SRUT dan juga dokumen lainnya,” katanya.

Baca juga : 2020, Bandara Kabupaten Kediri Bakal Dibangun

Melalui rapat yang diadakan pada Selasa (10/9), Ditjen Hubdat, Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan juga operator jalan tol berkomitmen bersama untuk menindak tegas kendaraan ODOL, terutama dump truck.

Semua kepala dinas perhubungan, khususnya di Jabodetabek, juga diimbau untuk melaksanakan uji berkala, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.