Dark/Light Mode

Menhub Ingin Regulasi Pengoperasi Drone Mirip-mirip Dengan Pesawat

Jumat, 18 Desember 2020 00:04 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat menjadi keynote speaker Webinar Internasional `Regulations and Challenges in Drone Operation`, Kamis (17/12) malam. (Foto: Kemenhub)
Menhub Budi Karya Sumadi saat menjadi keynote speaker Webinar Internasional `Regulations and Challenges in Drone Operation`, Kamis (17/12) malam. (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang. Ke depan, drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata. Namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil, bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Melihat hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun, jika tidak diatur dan dikelola secara tepat, drone dapat menimbulkan masalah. Untuk itu, perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

Baca juga : Gus Menteri Optimistis Pembangunan Tercapai Dengan SDGs Desa

"Drone berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub, usai menjadi keynote speaker Webinar Internasional “Regulations and Challenges in Drone Operation”, Kamis (17/12) malam.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan. Mengingat pengoperasian berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, regulasi yang sama juga harus diterapkan pada drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. "Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya. 

Baca juga : Indonesia Ratifikasi Kemitraan Ekonomi Dengan Jepang Dan Mozambik

Saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara. Menhub berharap, ke depannya, standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai. Sehingga Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. 

Saat ini, pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016, diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. 

Baca juga : Gelar Latihan Perang, Koarmada I Kirim 9 Kapal Dan 1 Pesawat Ke Natuna 

Webinar yang diselenggarakan Balitbanghub itu dihadiri sejumlah narasumber seperti Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Prof Indroyono Soesilo, Perwakilan dari Federal Aviation Administration Riley Downing, Akademisi dari Universitas Antwerpen Belgia Prof Wouter Dewulf, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Perwira Pusat Potensi Dirgantara TNI AU Kolonel Agung Sasongkojati, Ahli Hukum Penerbangan Indonesia Prof K Martono, dan Akademisi Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.