Dark/Light Mode

KKP Pakai Open Source Intelligence Cegah Pencurian Ikan

Sabtu, 19 Desember 2020 10:49 WIB
Dirjen PSDKP KKP, Tb Haeru Rahayu. (Foto: KKP)
Dirjen PSDKP KKP, Tb Haeru Rahayu. (Foto: KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan data open source intelligence untuk mengatasi pencurian ikan. 

“Penggunaan open source intelligence sangat penting untuk mengungkap gunung es illegal fishing termasuk tindak pidana lainnya yang terkait," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12).

Baca juga : Polisi Siapkan 500 Alat Tes Antigen Di Perbatasan Jakarta Timur

Dengan menggunakan sumber terbuka, aparat penegak hukum dapat mencari dan menganalisis data dan informasi yang ada di dunia maya. Baik yang ada pada jejaring sosial maupun situs-situs nasional maupun internasional.

Data yang diperoleh, akan mendukung proses penanganan tindak pidana perikanan maupun tindak pidana terkait lainnya dengan perikanan. Nah, penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan sebagai salah satu garda terdepan harus mampu melakukan dan mengembangkan analisis dari berbagai sumber data dan informasi.

Baca juga : Pakai Teknologi GPS, Aplikasi Ini Bisa Cegah Penularan Covid-19

Ia berpendapat, bahwa penerapan data intelijen sumber terbuka semakin memantapkan upaya Ditjen PSDKP dalam memperkuat aksi pemberantasan penangkapan ikan ilegal dengan memanfaatkan teknologi dan data.

Selain open source intelligence ini, pihaknya juga telah menggunakan jaringan Interpol I-24/7 bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jaringan I-24/7 merupakan jaringan komunikasi global Interpol yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.

Baca juga : Hakim AS Perintahkan Intelijen Buka Bukti Pembunuhan Khashoggi

Dia sepakat dengan Interpol yang menyatakan bahwa IUU fishing merupakan indikasi tindak kejahatan lainnya dalam rantai pasok usaha perikanan. Indikasi tindak kejahatan itu antara lain pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, korupsi, pencucian uang, perdagangan ilegal produk perikanan dan pemaksaan tenaga kerja/buruh, dan jenis kejahatan tersebut terjadi lintas negara atau transnasional.

“Pemanfaatan teknologi dan data terkait intelligence ini merupakan terobosan yang mutlak diperlukan untuk memberantas illegal fishing dan tindak pidana terkait yang terus berkembang kompleksitasnya," ucapnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.