Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OJK Siapkan Inisiatif Strategis Cegah Korupsi Sektor Keuangan

Rabu, 4 November 2020 13:19 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menegakkan pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan, antara lain dengan menyiapkan Inisiatif Stategis pencegahan korupsi sektor jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Audit Internal OJK Ahmad Hidayat dalam prescon virtual di Jakarta, Senin (2/11).

“Sejak tahun lalu OJK ditunjuk oleh KPK untuk menjadi ‘vocal point’ implementasi strategi nasional pencegahan korupsi khususnya di industri jasa keuangan (IJK). Sejak saat itu OJK bekerja sama dengan beberapa pelaku IJK menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang sudah digariskan oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi,” ujar Ahmad.

Melanjutkan upaya ini, kata Ahmad, OJK telah membangun Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2021, yaitu mengimplementasikan ISO 37001 mengenai sistem manajemen anti-penyuapan.

Baca juga : Nih, Tips Cegah Klaster Keluarga

Inisiatif Strategis ini akan diimplementasikan di seluruh IJK dan internal OJK, sehingga diharapkan tahun 2021 semakin banyak IJK yang sudah memenuhi persyaratan ISO 37001.

“Ini sangat penting untuk bisa menciptakan kepercayaan kepada pelaku usaha bahwa IJK dan OJK bisa menjadi pelopor dari penerapan ISO 37001. Dengan begitu, bisa menekan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan, dan ini penting untuk memberikan sinyal di dalam dan luar negeri bahwa IJK di Indonesia bisa comply dalam upaya penegakan keadilan di IJK dan OJK,” jelas Ahmad.

Industri Keuangan Digital

Sementara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, hingga saat ini terdapat 84 perusahaan fintech sektor jasa keuangan (Inovasi Keuangan Digital/IKD) yang telah tercatat di OJK dan terdiri dari 18 klaster. Masing-masing klaster berbeda jumlah perusahaan yang tercatat. 

Baca juga : Perpusnas Siapkan Inovasi Sebagai Strategi Percepatan Reformasi Birokrasi

Dari 84 perusahaan tersebut, ada 4 kategori perusahaan yang menjadi fokus OJK saat ini. Yakni agregator, project financing, credit scoring dan financial planner.

Mengenai perkembangan perusahaan fintech di Inovasi Keuangan Digital selama masa pandemi Covid-19, Nurhaida mengatakan, memang ada penurunan jumlah proposal perusahaan yang mendaftar sebagai IKD.

“Tetapi persentase pengguna IKD semakin meningkat dikarenakan banyaknya masyarakat yang beralih ke digital selama pandemi,” jelas Nurhaida.

Berdasarkan NOMOR 13 /POJK.02/2018 IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Baca juga : Balitbanghub Gandeng UI Rumuskan Strategi Pemulihan Bisnis Sektor Penerbangan

Ruang lingkup IKD bisa meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya dan atau aktivitas jasa keuangan lainnya. [WHY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.