Dark/Light Mode

Pemerintah Belum Izinkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Kamis, 14 Januari 2021 14:10 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (Foto: Istimewa)
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah belum membuka opsi penyuntikan vaksin Covid-19 secara mandiri alias berbayar bagi masyarakat yang menginginkan segera divaksin. Pemerintah masih fokus dalam program vaksinasi secara gratis.

"Pengadaan vaksin dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah, sehingga sementara belum dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh swasta," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, di RSCM Jakarta, Kamis (14/1).

Dengan hal ini, masyarakat yang memiliki kemampuan finansial cukup dan berniat mendapat vaksin tetap harus menunggu giliran vaksinasi yang diatur Pemerintah. Artinya, warga yang mampu harus ikut sesuai timeline yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga : Kadin Usul Swasta Diberikan Akses Vaksinasi Mandiri

Kemenkes telah menetapkan empat timeline vaksinasi Covid-19 untuk 181,5 juta penduduk di Tanah Air. Vaksinasi ini ditargetkan rampung dalam 15 bulan atau pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Total yang menjadi sasaran pemberian vaksin sebanyak 1,3 juta orang.

Untuk tahap kedua, ada dua sub-kategori yang ditetapkan pemerintah. Yaitu petugas publik sebanyak 17,4 juta dan lansia sebanyak 21,5 juta.

Baca juga : Sosialisasi Dan Edukasi Kunci Sukses Vaksinasi Covid-19

Target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dengan jumlah 63,9 juta. Sedangkan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lain dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin, dengan target 77,4 juta orang.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan ini diteken Plt Dirjen P2P Kemenkes Budi Hidayat, Sabtu (2/1).

"Jadi, semuanya vaksinasi ini diberikan secara gratis. Tidak dipungut biaya apa-apa," jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.