Dark/Light Mode

48 Tahun KPLP: Setia Dengan Semboyan Dharma Jala Prajatama

Sabtu, 30 Januari 2021 14:31 WIB
48 Tahun KPLP: Setia Dengan Semboyan Dharma Jala Prajatama

 Sebelumnya 
Sementara Direktur KPLP, Ahmad, menekankan pentingnya penegakan hukum di laut sesuai UU No. 17/2008 tentang pelayaran. Hal ini dia sampaikan usai memimpin apel upacara ulang tahun KPLP yang dilakukan secara sederhana di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Sabtu (30/1).

Ahmad juga meminta seluruh jajaran KPLP untuk berhati-hati saat melakukan patroli di laut, dan senantiasa mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta berpegang pada aturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan, saat ini bukan lagi saatnya mempertontonkan egoisme sektoral dan menebar ketakutan kepada pengguna atau pelintas di perairan Indonesia. “Kedepankan komunikasi, koordinasi dengan pihak terkait. Tunjukkan kepada dunia, perairan Indonesia aman dan nyaman dilintasi," ujar Ahmad.

Baca juga : Tantangan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh

Selain itu, ingatnya lagi, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration, yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia (International Maritime Organization/IMO).

"Setiap petugas KPLP harus penuh kehati-hatian melaksanakan aksi patroli di laut. Perhatikan aturan perundang-undangan. Utamakan komunikasi dan koordinasi," tegas Ahmad.

Terkait hal ini, pengamat Kemaritiman dan Intelijen, Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman B Ponto menyebutkan, meski baru berulang tahun yang ke 48, KPLP sejatinya merupakan organisasi tertua yang menjalankan tugas dan fungsi menjaga keselamatan dan keamanan di laut dan pantai.

Baca juga : Bamsoet: Komjen Listyo Dekat Dengan Ulama Dan Rajin Silaturahmi

Keberadaanya telah ada sejak masa Hindia Belanda. Ini merupakan bagian sejarah penjagaan laut dan pantai yang tak bisa dihapus. "Dari situ kita tahu, betapa pentingnya organisasi ini dalam menegakkan hukum di laut. Sejak masih zaman Belanda dia sudah menjaga lautan Indonesia. Bukan tiba-tiba hadir," ujarnya.

Selain itu, Soleman juga menyoroti kinerja KPLP yang dinilainya sudah bagus. "Itulah sebabnya pemerintah menganggap, kinerja harus ditingkatkan dengan penguatan KPLP menjadi penjaga laut dan pantai berdasarkan UU No 17/2008 tentang pelayaran," terangnya.

Soleman berharap, kedudukan KPLP dapat diperkuat sesuai amanat Pasal 276 Undang-Undang No. 17/2008 tentang pelayaran yang menyatakan, penjaga laut dan pantai bertanggung jawab kepada presiden. Secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri, dalam menjalankan fungsi penjagaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan di laut dan pantai untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.

Baca juga : KPK Gali Hubungan Kerja Bos PT Dania Pratama International Dengan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

"Harapannya, ya harus dijalankan amanat UU No. 17 itu. Perkuat KPLP menjadi penjaga laut dan pantai dengan kewenangan sebagai penyidik berdasarkan UU No 17," tutupnya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.