Dark/Light Mode

KPK Gali Hubungan Kerja Bos PT Dania Pratama International Dengan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

Sabtu, 9 Januari 2021 14:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Dania Pratama International Akhmad Saikhu dalam kasus suap perizinan rumah sakit Kota Cimahi.

Dia digarap sebagai saksi bagi tersangka Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi. "Yang bersangkutan didalami pengetahuannya mengenai hubungan kerja saksi sebagai kontraktor dengan tersangka AJM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (9/1).

Baca juga : Karantina Penumpang Pesawat Internasional Berjalan Lancar

Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan kemarin, tidak hadir. Keduanya adalah Direktur PT Bandung Pakar, Purnawan Suriadi, dan mahasiswa bernama Bilal Insan Muhammad. "Tidak hadir dan pemeriksaan dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan. Suap itu untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.

Baca juga : KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang Suap Wali Kota Cimahi

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar. Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.