Dark/Light Mode

Komentari KPU Dan Bawaslu Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Tito Dituding Tidak Netral

Kamis, 21 Januari 2021 06:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat menilai, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mendiskualifikasi pemenang Pilkada, terkesan berpihak dan tidak netral.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Imer Darius menilai, Mendagri tidak perlu menyampaikan komentar itu karena terkesan berpihak dan tidak mengedepankan semangat netralitas. Dia pun menyayangkan sikap Tito, karena turut mengomentari persoalan diskualifikasi paslon di Pilkada.

Baca juga : Senator Kalteng: Ongkos Pilkada Kudu Dari APBN

“Seyogianya Mendagri netral,tidak terkesan berpihak pada calon tertentu dengan komentar kontra produktif. Mendagri wajib tunduk pada Undang-Undang, baik dalam sikap maupun statement,” tegasnya, kemarin.

Imer menilai, komentar mantan Kapolri itu muncul pasca Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca juga : Ngeri Juga Ngiri

Padahal, paslon nomor urut 03 ini meraih suara tertinggi dan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung dengan memperoleh 249.241 suara atau 57,3 persen.

Menurutnya, jika Mendagri melarang pihak-pihak yang ikut Pilkada menggugat setelah ada pemenang, maka Undang-Undang (UU) Pemilu yang memungkinkan adanya mekanisme sengketa atau gugatan setelah hari H pemilihan mesti diubah. Karena pelanggaran itu banyak terjadi di hari H atau seminggu sebelum pencoblosan.

Baca juga : Cari Dokumen Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Toko Di Kota Batu

Bahkan, Imer menyebut, Mendagri juga terlalu terburu-buru mengeluarkan statement, tapi tidak memahami aturan Pilkada secara baik. Karena itu, dia berharap Mendagri tidak melakukan pressure dan intervensi politik.

“Biarkan hukum berjalan. Percayakan kepada Bawaslu, KPU dan MA (Mahkamah Agung) sebagai gawang hukum tertinggi Pilkada,” kata Koordinator Satgas Pilkada Demokrat Wilayah Sumatera III ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.