Dark/Light Mode

Bawaslu NTB Jangan Ragu Gugurkan Paslon Yang Lakukan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

Kamis, 7 Januari 2021 15:27 WIB
Bawaslu NTB Jangan Ragu Gugurkan Paslon Yang Lakukan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat memberikan dukungan kepada Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan keputusan tegas atas dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Sumbawa.

“Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," kata Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani Selasa (6/1).

Kamhar menentang keras pelanggaran pilkada. Dia memastikan, partainya tidak akan mentoleransi praktik kecurangan TSM. Terlebih, pihak yang dirugikan adalah figur yang diusung partainya di Pilkada Sumbawa.

"Standing position kami melawan kecurangan. Kami akan gunakan kekuatan untuk membongkar kecurangan tersebut," tegas Kamhar.

Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Pusat Abhan menegaskan, paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. 

Baca juga : Maklumat Kapolri: Jangan Sebarkan Konten FPI di Media Sosial

Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. Pasal itu menyatakan, Bawaslu Provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, apabila terbukti melakukan politik uang.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," katanya.

Abhan menjelaskan, kata Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat Pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. 

Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. 

Sedangkan, Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian.

Baca juga : Bed Dan Perawat Di RS Ditambah

Abhan mengatakan, pelanggaran money politics TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain, seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon.

“Maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ungkapnya.

Diketahui, ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1) menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 jo pasal 135A UU Pilkada).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan masuk dalam kategori sanksi berat. Sanksi pembatalan ini dianggap lebih memberikan efek jera dibandingkan pidana.

Baca juga : Bawaslu NTB Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Di Pilkada Sumbawa

Artinya, kepesertaan mereka dihilangkan dalam kompetisi. Dan itu memang bisa memberikan efek jera. 

“Misalnya, di Bandar Lampung politik uang kalau tidak salah. Dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan sanksi memang bisa berupa diskualifikasi,” terangnya.

Khoirunnisa juga berharap, KPU dapat bersikap transparan jika mendapati putusan Bawaslu yang merekomendasikan pembatalan keikutsertaan paslon yang telah terbukti melakukan pelanggaran TSM. Sebab, di UU Pilkada, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.