Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Bansos Covid

KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara Cs

Rabu, 23 Desember 2020 21:58 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan keduanya dilakukan sejak 26 Desember 2020 hingga 3 Februari 2021. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari untuk tersangka JPB dan AW," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (23/12).

Selain itu, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tiga tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Banggai Cs

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso, serta Ardian IM, dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

"Kami juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai 2 februari 2021 untuk 3 tersangka MJS, AIM, dan HS," imbuhnya.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Baca juga : KPK Dalami Proyek Dan Aliran Dana Ke Anggota DPRD Jabar

Dalam kasus ini, KPK menyebut Juliari menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kementerian Sosial, yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.