Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tim Kajian Kemenko Polhukam Undang Korban Dan Pelapor UU ITE, Ada Nikita Mirzani

Selasa, 2 Maret 2021 13:03 WIB
Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. (Foto: Ist)
Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hari ini kembali menghadirkan pelapor dan terlapor. Tim terus mengumpulkan masukan dari narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.

"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo pagi ini, Selasa (2/3).

Baca juga : Tim Kajian Kemenko Polhukam Minta Masukan Terlapor Dan Pelapor Kasus UU ITE

Bagi Tim Kajian UU ITE, baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE ini.

Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

Baca juga : Tak Ada Alokasi Anggaran, Kemensos Batalkan Santunan Korban Wafat Akibat Covid

"Inti dari diskusi, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ujar Sugeng yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.

Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.

Baca juga : Bentuk Tim Kajian UU ITE, Menko Polhukam Buka Lebar Pintu Diskusi

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil dan praktisi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.